Posts Tagged ‘Negeri’

Beasiswa S3 Fullbright Presidential Scholarship Program (PH.D. Program)

Wednesday, January 6th, 2010

The American Indonesian Exchange Foundation (AMINEF) dengan bangga mengumumkan tersedianya  sekitar 40 beasiswa S3 Fullbright Presidential Scholarship Program untuk mengejar gelar Ph.D. di Amerika Serikat tahun akademik 2009-2010.

Program Fulbright di Indonesia adalah kerja sama antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat melalui pertukaran pendidikan dan beasiswa akademik. Beasiswa Fulbright tersedia bagi warga negara Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan program yang tercantum di bawah ini.

PERSYARATAN

Beasiswa akan diberikan kepada pelamar yang bekerja di lembaga pendidikan tinggi negeri maupun swasta dan belum pernah menerima beasiswa Fulbright.

Pelamar harus memiliki:

  • Gelar Master dengan IPK minimal 3,0 (pada skala 4:00).
  • Menunjukkan kualitas kepemimpinan.
  • Pemahaman yang baik tentang Indonesia dan budaya lain.
  • Komitmen yang mendalam terhadap bidang studi yang dipilih.
  • Tekad untuk kembali ke Indonesia setelah selesainya program Fulbright dan untuk mengambil posisi akademis di pendidikan tinggi setelah mereka kembali.
  • Skor TOEFL.

Catatan: Berdasarkan perubahan terbaru dalam lembaga AS persyaratan, persyaratan TOEFL untuk program ini telah berubah. Persyaratan baru adalah sebagai berikut: “Secara umum, persyaratan TOEFL untuk program PhD adalah 575 dan di atas. Namun, di bidang tertentu skor 550 dan di atas akan dipertimbangkan.”

  • (Grant duration adalah 3 tahun.)

DISIPLIN ILMU YANG DIBUKA

Semua disiplin ilmu dan bidang studi yang memenuhi syarat untuk penghargaan Fulbright. Bidang-bidang prioritas adalah: Ilmu Sosial, Kajian Agama, Ilmu Pengetahuan dan Teknik, Hukum, dan Pendidikan-khususnya, English Teaching dan Administrasi Pendidikan Tinggi.

CARA MENDAFTAR

Calon harus melengkapi formulir aplikasi yang sesuai. Formulir yang tersedia di Kantor AMINEF, Gedung Balai Pustaka, 6th floor, Jl. Gunung Sahari Raya 4, Jakarta 10720.

Kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk aplikasi meliputi:

  • Formulir aplikasi yang telah diisi jelas tertulis dan objektif.
  • Copy hasil tes TOEFL paling baru, kurang dari dua tahun,.
  • Satu surat rekomendasi, baik dari pimpinans aat ini atau dosen sebelumnya.
  • Fotokopi transkrip akademik (English translation).
  • Fotokopi kartu identitas (KTP atau paspor).

Informasi Kontak :

Pertanyaan khusus mengenai proses aplikasi dapat dikirimkan melalui e-mail di alamat berikut: infofulbright_ind@aminef.or.id.

Kami tidak menerima aplikasi email. Hard copy yang harus dikirim atau disampaikan ke American Indonesian Exchange Foundation.

DEADLINE

Batas waktu untuk pengajuan aplikasi bahan untuk program ini April 30, 2010.

Catatan: Persyaratan program beasiswa S3 Fullbright Presidential Scholarsip Program dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Untuk men-download formulir klik disini

Beasiswa Dikti Bidik Misi 2010

Tuesday, January 5th, 2010

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional membuka program Beasiswa Dikti Bidik Misi untuk tahun 2010.

Beasiswa Bidik Misi terbuka untuk lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA / SMK /MA /MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.

Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.

Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.

I. KETENTUAN- KETENTUAN

a. Persyaratan

Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;

2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;

3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

b. Kuota

1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;

2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;

3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.

c. Penggunaan Dana Beasiswa

1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.

2. Besarnya biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.

3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.

4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:

a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);

b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.

c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.

d. Penyaluran Dana

1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti ;

2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;

3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;

4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.

II. MEKANISME PEREKRUTAN

a. Persiapan Pendaftaran

Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.

Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.

b. Tata Cara Pendaftaran

1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;

2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih;

3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.

4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

a. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa

1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;

2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;

3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;

4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

5) Fotokopi Kartu Keluarga;

6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.

b. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas

1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;

2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

c. Seleksi

1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;

2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;

3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;

4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.

d. Penetapan

1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;

2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.

3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;

4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

e. Penghentian Beasiswa

Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:

1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;

2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;

3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;

4. Mengundurkan diri;

5. Meninggal dunia.

Untuk keterangan lebih lanjut tentang Beasiswa Dikti Bidik Misi 2010 dapat dilihat disini