Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi
Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk dapat kembali melakukan perjalanan mudik saat Idulfitri 2022. Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi. Satgas Covid-19 secara lebih lanjut mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022. Dalam Beleid itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Facebook : Guru Kita Network
Youtube : Guru Kita Network
Instagram : Kickhery
Posting Komentar untuk " Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi"