Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Ini Kata Kemenkumham

 Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Ini Kata Kemenkumham


Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia menjadi sorotan banyak kalangan. Hal tersebut berawal dari terdaftarnya partai baru itu dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum. Adapun surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022)

Telah terdaftar di Kemenkumham
Terkait kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia, Kompas.com mencoba menghubungi Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto. Baroto memastikan bahwa partai tersebut telah terdaftar di Kemenkumham. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.







Ikuti Informasi beasiswa terlengkap via Sosmed dengan klik link dibawah ini :
Facebook : Guru Kita Network
Youtube : Guru Kita Network
Instagram : Kickhery

Posting Komentar untuk " Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Ini Kata Kemenkumham"