Persiapan Mudik Lebaran 2022, Ini Update Terbaru Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai 20 April 2022. Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (21/4/2022). Aturan tersebut, kata Joni, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Facebook : Guru Kita Network
Youtube : Guru Kita Network
Instagram : Kickhery
Posting Komentar untuk "Persiapan Mudik Lebaran 2022, Ini Update Terbaru Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh"