Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Wajib PCR?
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk mudik. Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada tambahan ketentuan perjalanan khusus dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. Berlaku untuk semua moda transportasi baik laut, darat (dengan kendaraan pribadi atau umum),penyeberangan dan kerata api.
Lalu apakah wajib PCR? Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:
Facebook : Guru Kita Network
Youtube : Guru Kita Network
Instagram : Kickhery
Posting Komentar untuk "Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Wajib PCR?"