Pengajuan Akun PPDB DKI SMA Dimulai, Ini Cara Memilih Sekolah Jalur Zonasi
PPDB DKI 2022 saat ini memasuki tahap pengajuan akun untuk jenjang SMA dan SMK. Setelah daftar pengajuan akun dilanjutkan dengan aktivasi pin/token lalu mendaftar sekolah dengan jalur zonasi.
Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, calon peserta didik baru (CPDB) dapat melakukan pengajuan akun secara daring melalui laman publik PPDB.
Adapun, dalam memilih sekolah, pendaftar jalur zonasi dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan. Berikut langkah selengkapnya termasuk ketentuan dalam memilih sekolah untuk jenjang SMA.
Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, calon peserta didik baru (CPDB) dapat melakukan pengajuan akun secara daring melalui laman publik PPDB.
Adapun, dalam memilih sekolah, pendaftar jalur zonasi dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan. Berikut langkah selengkapnya termasuk ketentuan dalam memilih sekolah untuk jenjang SMA.
>>Info Selengkapnya<<
Posting Komentar untuk "Pengajuan Akun PPDB DKI SMA Dimulai, Ini Cara Memilih Sekolah Jalur Zona"